Dahlan-Aswin Gugat ke MK, KPU Tunda Penetapan Paslon Terpilih Hasil PSU Pilkada Madina

  • Bagikan

MANDAILING NATAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) menunda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) Madina 2020

Dari jadwal tahapan di KPU Madina, penetapan pasangan terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan Jum’at 30 April 2021. Ketua KPU Madina Fadillah Syarief mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait permohonan gugatan pasangan calon Drs. H Dahlan dan Aswin Parinduri yang diterima MK, berdasarkan ke MK tersebut, KPU mengeluarkan surat bernomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penundaan jadwal penetapan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020.

“Kita mendapat pemberitahuan soal permohonan gugatan Paslon Dahwin ke MK, dan MK sudah menerima permohonan tersebut, maka jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda dan kita akan menunggu informasi berikutnya dari MK,” ujar Ketua KPU Madina Fadillah Syarief.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU)

“Daerah lain juga ada masuk permohonannya ke MK, bukan kita saja, kita saat ini menunggu apa hasil kajian dari MK jika diterima dilanjutkan, kita sifatnya menunggu keputusan MK,” tutupnya

Sebelumnya KPU Madina telah menetapkan Paslon nomor urut 01 H. M Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi sebagai pemilik suara terbanyak pada Pilkada Madina, pada rapat pleno KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan selisih 154 suara dari Paslon Dahwin

Pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut, paslon nomor urut 01 Sukhairi-Atika memperoleh suara sebanyak 79.156, Paslon nomor urut 02, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan Paslon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara. (zn)

  • Bagikan