PEMATANGSIANTAR-Akibat langgar protokol kesehatan (prokes) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sejumlah cafe, restoran dan pengunjung ditegur oleh tim yang sedang melakukan operasi yustisi.
Kasubag Humas Polresta Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya yang memimpin pelaksaan operasi yustisi, Jumat (26/3/2021) mengatakan, operasi tersebut tim melibatkan unsur TNI Kodim 0207 Simalungun, Denpom I/1 Pematangsiantar, Satpol PP.
“Tim langsung memberikan tindakan tegas kepada sejumlah cafe, restoran dan pengunjung yang melanggar prokes,”ujarnya.
Dikatakannya, instruksi Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bagi pelaku usaha dan masyarakat pengunjung restoran dan cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan, selama masa penerapan PPKM berbasis Mikro,diberikan sanksi teguran dan peringatan”, ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan para pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi pengunjung restoran dan cafe atau tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker akan diberikan teguran.
Rusdi menambahkan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga, akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.(zn)