MEDAN- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mendorong pemanfaatan gas bumi sebagai core business dalam rangka menjalankan mandat dari pemerintah.
“Saat ini upaya-upaya sedang dilakukan PGN bersama Kementerian ESDM untuk bisa menjaga optimalisasi pengaliran gas bumi di semua sektor dengan menjaga dan memitigasi risiko tekanan terhadap kinerja perseroan,”ujar Suko Hartono, Direktur Utama PT PGN Tbk melalui siaran persnya, Kamis (25/3/2021).
Suko menambahkan, kinerja operasional harus tetap terus berjalan untuk melakukan pengembangan bisnis dan layanan gas bumi kepada masyarakat. Menurutnya, upaya yang dilakukan diantaranya penyediaan gas bumi yang efisien untuk pembangkit listrik dan Kilang Pertamina, proyek pipanisasi gas bumi, pembangunan infrastruktur LNG, insentif pemanfaatan gas unutilized untuk pelanggan non Kepmen 89K, dan pembangunan jargas rumah tangga yang masif.
Kehandalan gas bumi penting untuk operasional pembangkit listrik agar bisa mendorong pemerataan akses listrik nasional yang efisien. Atas dasar tersebut, PGN melaksanakan penugasan Kepmen ESDM No 91.K/2020 dan pembangunan infrastruktur serta gasifikasi untuk PLTD di 52 titik sesuai Kepmen ESDM 13 tahun 2020.
Proyek gasifikasi LNG ke PLTD akan dapat menyediakan energi listrik yang efisien, serta menjadi peluang bagi PGN untuk memulai pengembangan infrastruktur gas dan perluasan pemanfaatan gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur.
Untuk kebutuhan Kilang Pertamina, target di tahun 2021 ini adalah penyelesaian program Gasifikasi Kilang di Balongan, pelaksanaan proyek pembangunan LNG receiving di Kilang Cilacap untuk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan pipa dari Senipah ke Balikpapan untuk Kilang Balikpapan.
Saat ini, gasifikasi Kilang Balongan eksisting dipenuhi melalui penyaluran gas dari PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi. Guna mempertahankan pemenuhan kebutuhan gas di Kilang Balongan, SubHolding Gas mengintegrasikan penyaluran gas dari sumber tersebut dengan pasokan dari Sumatera Selatan melalui pipa SSWJ dan pipa WJA.