JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi undang-undang.
Adapun pembicaraan tingkat Il/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).
Pengesahan awalnya mendengarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Disitu diterangkan pandangan mini sembilan fraksi di DPR.
Hasilnya dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi diantaranya menyetujui dengan syarat dan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. “Fraksi PKS menolak menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Said.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani pun mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
“Tadi berdasarkan pandangan mini ada 8 Fraksi yang menyetujui dan 1 Menolak, Apakah Perppu Nomo 1 tahun 2020 dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?,” tanya Puan kepada anggota yang hadir di ruang rapat paripurna, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
“Setuju,” jawab 41 anggota yang hadir secara fisik.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyerahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis 2 April 2020. (oke)