MANDAILING NATAL – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina), Bupati dan Wakil Bupati 2020 akhirnya berlanjut ke Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Hal itu diketahui dalam sidang putusan yang dilaksanakan hari ini Senin 22/3/2021 di Gedung MK di Jakarta
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memerintahkan KPU Madina untuk melakukan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kecamatan yakni kecamatan Muarasipongi dan Panyabungan Utara
Ketiga TPS yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.
Sebelumnya Paslon 01 melayangkan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Madina 2020 dan teregister dengan nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021
Pada perolehan suara pada Pilkada Madina 2020 tim Paslon 01 H. M. Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi kalah tipis dari tim 02 yakni Drs H Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri dengan selisih 372 suara
Dari hasil Rekapitulasi Penghitungan suara ditingkat Kabupaten Paslon 01 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 78 921 sementara paslon 02 memperoleh sebanyak 79. 293