JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Tujuannya, untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 juga membawa dampak meningkatnya angka pernikahan usia dini di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Laporan dari sejumlah media massa menyatakan, situasi Pandemi 19 memberikan kontribusi besar atas alasan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia. Di antaranya, karena penutupan sekolah yang menyebabkan minimnya aktifitas, kemudian dipengaruhi aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.
Namun demikian, pernikahan usia dini merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. Karenanya, diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri ini tanpa harus mengabaikan norma-norma agama dan norma-norma kemasyaratan.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
Dan pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut, perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 9:
Artinya: Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah
Salah satu ikhtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan usia perkawinan yang secara filosofis ditujukan untuk membentuk tatanan masyarakat yang beradab sebagaimana disebutkan di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ikhtiar ini memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinanan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul.
Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH. Ma’ruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci yang disampaikan secara virtual. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Ketua MUI KH. Miftachul Akhyar hadir secara langsung untuk memberikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini. (zn)