SERGAI – Tersangka pengedar uang palsu (Upal), Manson Siahaan (42) diringkus personil satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari rumahnya di Dusun 1, Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Minggu (8/3/2021).
Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan seratus ribu belum selesai, 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dicetak dengan printer, 2 buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus rupiah.
Penangkapan berawal kecurigaan seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Warga curiga melihat uang tersangka diduga palsu kemudian melaporkan ke polisi.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku dengan mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer,” terang Pandu, Selasa kemarin.
Dikatakan tersangka Manson Siahaan kepada petugas mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sekira sebulan lalu. Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari. (zn)