BELAWAN -Dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) pembunuh teman sendiri diringkus diringkus petugas petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Pelaku merupakan warga Jalan Aluminum Raya, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini diringkus dikawasan Kabupaten Padang Lawas Utara dan terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Zulfan Dhuru alias Pak Paldo yang terjadi pada 9 November 2020 lalu.
“Pelaku ini tega menikam temannya sendiri karena sakit hati, mereka ini sama – sama bekerja sebagai buruh angkut di Tanjung Mulia,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi,Senin (15/2/2021)
Lanjut Dayan, setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya, petugas mengetahui pelaku berada di Kawasan Kabupaten Labuhan Batu dan petugas langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Akhirnya Rabu ( 10/2/2021) pelaku diringkus petugas
“Setelah pelaku kita tangkap, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan. Akhirnya anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” jelas Dayan.
Dalam kasus itu, kata Dayan, pihaknya mènjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. (zn)