Terkait Pilkades Tabuyung, Mantan Ketua KPU: Tanpa Diminta Pendapat dari Calon, Coblos Tembus Wajib Disahkan

  • Bagikan

Dia menduga, calon kades tersebut bukan hanya mau membatalkan hasil penghitungan, namun, menggagalkan pelaksanaan Pilkades. Sebab, aksi tersebut mereka lakukan setelah hasil penghitungan suara sudah disahkan oleh panitia dan ditandatangani oleh saksi dari masing-masing calon.

Menurutnya, peristiwa coblos tembus tersebut kerap terjadi ketika penyelenggaraan pesta demokrasi. Namun, pihak panitia tetap mensahkan coblos tembus.

“Ini bukan kata saya, aturan yang mewajibkan seperti itu. Untuk itu, coblos tembus harus disahkan,”tuturnya. Dia mengatakan, boleh saja panitia menerima gugatan tersebut, namun, harus dibatalkan.

  • Bagikan