Terkait Pilkades Tabuyung, Mantan Ketua KPU: Tanpa Diminta Pendapat dari Calon, Coblos Tembus Wajib Disahkan

  • Bagikan

MADINA-Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Ahmad Efendi Nasution menilai, tanpa diminta pendapat dari calon kepala desa, panitia penyelenggara pemilihan kepala desa harus mensahkan coblos tembus. Sebab, tidak mengenai foto calon kades yang lain.

“Kalau coblos tembus tersebut mengenai foto calon kades yang lain, selain yang dicoblosnya baru bisa dibatalkan. Tapi, sebaliknya, kalau tidak ada, wajib disahkan,”ujarnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Calon kades, kata Fendi, harusnya protes ketika pelaksanaan penghitungan suara. Sebab, saat hasil penghitungan suara sudah ditandatangani masing masing saksi dari calon kades, ditambah tandatangan ketua panitia sudah ada, maka itu sudah sah dan tidak bisa dibatalkan.

“Kondisinya saat itu, calon kades itu juga menyetujui coblos tembus itu disahkan. Apalagi saat itu langsung disaksikan oleh pejabat yang berwenang seperti, Kadis PMD, Camat, Kapolres dan unsur lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk membatalkan coblos tembus,”tuturnya.

  • Bagikan