MANDAILING NATAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), akan menjadwalkan kembali paripurna penjadwalan pelantikan pasangan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Hasil di MK memerintahkan KPU daerah untuk menerbitkan surat baru, itu kita tunggu tahapan yang berjalan di KPU, dan setelah keluar hasil tahapan, akan tindaklanjuti untuk penjadwalan paripurna pelantikan,” ungkap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Jum’at 4/6/2021.
Lebih jauh Erwin menjelaskan, DPRD hanya bersifat menuggu tahapan yang akan berjalan di KPU Madina pasca putusan MK.
“Kita sifatnya menunggu keputusan pleno di KPU, komunukasi saya dengan Ketua KPU kemarin kalau hari ini turun dari KPU pusat, mereka langsung pleno, kalau tidak hari ini Senin,” katanya.
Selain itu Politisi Gerindra ini juga berpesan kepada paslon peserta Pilkada dan juga pendukung serta simpatisan untuk sama sama menjaga kekondusifan Madina.
“Paslon pemenang agar merangkul jangan lagi ada perbedaan, dan sama sama memajukan daerah kita, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih adalah Bupati seluruh masyarakat Madina,” ungkapnya.
Sebelumnya DPRD Madina sudah menggelar Paripurna pengesahan Paslon terpilih pada 11/05/2021, dimana pada sidang tersebut menetapkan H. M Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Madina
Namun pada saat itu proses gugatan dari Paslon Dahlan – Aswin masih berjalan di MK. MK sendiri memerintahkan menunda semua tahapan Pilkada Madina sebelum ada keputusan
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah mengeluarkan putusan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis 03/5/2021 Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Paslon Drs H Dahlan Hasan dan Aswin Parinduri, serta memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru terkait dengan hasil Pilkada Madina. (zn)