MALUKU UTARA – Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Masita Nawawi akan melaporkan salah satu pemilik akun Facebook dan tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara nomor urut 1, Frans Manery-Muhlis Tapi-Tapi.
Pasalnya, akun facebook dengan nama Isran Syukur diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dimana, dalam postingannya Isran Syukur menyindir petugas Bawaslu dengan mengatakan, Masiti Nawawi gerilya ke Panwas di Kecamatan Tobelo? Ada apa nih?
“Tentunya, tetap saya melapor karena ini masalah UU IT. Semua sudah tercamtum ada pengancaman, pencemaran nama baik, dan penghinaan,” ujar anggota Bawaslu Malut, Masita Nawawi kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Dikatakannya, keberada di Halmahera Utara adalah tugas negara dan dibekali surat tugas dari lembaga Bawaslu. Makanya, setiap petugas Bawaslu wajib melakukan monitoring ke wilayah Halmahera Utara.
“Sebagai Korda dan Kordinator Divisi pengawasan dan hubungan antara lembaga Malut, tentunya memilik tugas dan tanggung jawab untuk melakukan supervisi terhadap hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Halut,” bebernya.
Bahkan, lanjut Masita, pemeriksaan terhadap hasil dari alat kerja Form A pengawasan maupun pengisian Siwaslu juga termasuk yang dilakukan pihaknya. Tidak sampai disitu, kesiapan pengawasan pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
“Ini tujuannya supaya bisa mengetahui dan memastikan apakah ada atau tidak pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember,” ujarnya.
“Ini pengalaman setiap ada paslon mengugat ke MK, kami Bawaslu harus memiliki bukti salah satu adalah ada pengisian form A,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tim Paslon Frans Manery-Muhlis Tapi-Tapi, Isran Syukur hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (UA)