Boleh Selang-Seling! Ini Hukum dan Cara Puasa Syawal Menurut Ulama

  • Bagikan

LENSAKINI – Puasa Syawal, salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan setelah Ramadan, menyimpan keutamaan luar biasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim)

Dilansir dari buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa puasa Syawal termasuk amalan sunnah. Cara pelaksanaannya pun sama seperti puasa sunnah lainnya.

Puasa ini dilakukan selama enam hari di bulan Syawal. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah puasa tersebut harus dilakukan secara berurutan?

Dalam buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, & Thibbun Nabawi karya Maryam Kinanthi N, dijelaskan bahwa menurut fatwa Ibnu Utsaimin dalam kitab Ad Da’wah, puasa sunnah termasuk Syawal boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun terpisah.

Meski begitu, menjalankan secara berurutan tetap lebih utama karena menunjukkan semangat menyegerakan kebaikan.

“Boleh melaksanakan puasa sunnah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal,” tulisnya.

  • Bagikan