LENSAKINI – Di tengah gegap gempita era digital, tak bisa dimungkiri bahwa media sosial dan platform konten seperti YouTube dan TikTok telah menjadi ladang baru bukan hanya untuk berekspresi, tapi juga untuk mencari nafkah.

Namun bagi para konten kreator Muslim, muncul satu pertanyaan mendasar bagaimana cara menghasilkan uang dari dunia digital tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat Islam?
Pertanyaan inilah yang dibahas secara mendalam dalam Pengajian Tarjih Online Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Rabu (16/07) lalu.

Bekti Hendrie Anto, salah satu anggota Majelis, menegaskan bahwa di era modern ini, penguasaan dunia digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.

Bekti bahkan mengaitkannya dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Mala yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
Maka, jika berdakwah dan menyebar kebaikan adalah kewajiban, dan media digital adalah sarana utamanya hari ini, maka menguasai dunia digital pun menjadi bagian dari kewajiban umat Islam.
Namun, Bekti tak menutup mata bahwa dunia digital juga membawa tantangan tersendiri, khususnya terkait monetisasi. Ia menjelaskan bahwa proses menghasilkan uang dari konten (monetisasi) bukan hal yang haram selama dilakukan dengan etika dan niat yang benar.
Justru, platform seperti YouTube dan TikTok menunjukkan potensi ekonomi luar biasa yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan mulia.