Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa hubungan pertemanan antara pelaku Joe dan kedua oknum polisi ini diduga menjadi alasan keduanya tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akibatnya, mereka kini dikenakan Pasal 221 tentang pembiaran terhadap tindak pidana, sebuah pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja tidak melaporkan kejahatan yang diketahuinya.