Rekonstruksi Pembunuhan di Padang Lawas, Ricuh

  • Bagikan

PADANG LAWAS- Polsek Sosa menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Sosa Desember lalu, Senin (11/1) kemarin. Rekon yang digelar di Mapolres Palas itu memperagakan 22 adegan.

Peristiwa yang terjadi, Sabtu 18 Desember2021 sekira pukul 09.00 WIB itu sempat heboh. Menelan korban Syafaruddin Daulay, pemilik konter Hape. Pelakunya Amir Mahmud Hasibuan alias Amir.

Pihak korban sempat tersulut emosi melihat adegan rekontruksi tersebut. “Memang sempat ricuh, hanya ricuh adu mulut biasa. Tidak ada kontak fisik,” kata Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Taufik Siregar.

Dalam rekonstruksi itu, diketahui tersangka datang ke Toko Hp milik korban dengan mempergunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB. Adegan kedua, Tersangka masuk kedalam Toko didepan steling. Dan saat itu Saksi Fatimah Mendrofa yang di belakang steling, dimana jarak antara Tersangka dan saksi Fatimah Mendrofa hanya berbatas steling.

Saksi Fatima Mendrofa saat itu memegang 2 (dua) Unit Hp isi Pulsa dengan posisi tangan di atas steling.Lalu adegan ketiga, tersangka mengambil 2 (dua) Hp dari tangan Saksi Fatimah Mendrofa yang ada di atas Steling. Selanjutnya tersangka langsung melarikan diri ke arah pasir. Korban memberitahu Samsul Basri Nasution, pekerja di toko korban. Dan Samsul Basri Nasution mengejar pelaku dengan Sepeda Motornya dan bertemu di Desa Pasir.

Dan saat itu dikarenakan sendiri Samsul Basri Nasution memberi tahu korban. Korban berangkat bersama dengan Bambang Rahmadani dengan menggunakan Sepeda Motor NMAX milik korban, dimana korban yang mengemudi dan Bambang Ramadani yang di bonceng ke arah Desa Pasir.
Tersangka, yang diikuti Samsul Basri Nasution bertemu dengan korban dan Bambang Ramadani di Rumah makan Holat Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Dimana korban berhenti di pinggir jalan.

Lalu korban meminta Hp yang diambil dengan mengatakan “Kembalikan HP itu”. Namun Tersangka tetap tidak berhenti dan melewati korban. Korban dan Bambang Ramadani yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha beserta Samsul Basri Nasution memepet tersangka dengan posisi korban dan Bambang di depan dan Samsul sejajar dengan Tersangka.

Selanjutnya tersangka mengembalikan 2 (dua) unit Hp yang di ambil dari Toko Korban dan diberikan kepada Samsul. Dan saat itu sama-sama masih berjalan di atas sepeda motor masing-masing. Tersangka mendahului korban dan langsung berangkat menuju arah rumahnya. Sedangkan Korban, Bambang dan Samsul berhenti di lapangan Kanoko sekira 5 (lima) menit.

Tersangka sampai di Rumahnya di Desa Gunung Baringin dan langsung
memarkirkan sepeda Motor di Depan Rumah. Lalu tersangka mengambil 2 (Dua) Kampak dan 2 (Dua) tojok yang ada di dalam rumah. Kemudian tersangka menunggu korban, Bambang dan Samsul yang akan melintas, sambil memegang Kampak di tangan kanan dan Tojok di tangan kiri. Sedang satu kampak dan satu tojok lainnya diletakan dibawah kaki tersangka dengan maksud bila melintas akan langsung di kampak.

Saksi Samsul melintas dan tersangka menghadangnya dengan memegang kampak ditangan kanan yang diangkat sejajar kepala dan tojok di tangan kiri mengarah ke tanah. Namun saat itu Samsul berbelok ke kanan dan berhenti.

Lalu tersangka menghadang Korban dan Bambang yang melintas didepan rumah tersangka di Jalan Lintas Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa. Tersangka kemudian mendekati korban dari arah sebelah kiri dengan tangan kanan
memegang kampak dan tangan kiri memegang tojok.

Lalu Tersangka mengkampakkan kampak yang di pegang ke leher korban. Dan saat itu leher korban langsung berdarah. Korban dan Bambang yang masih di atas sepeda motor terjatuh ke kiri arah tanah.

Tersangka membuang kampak dan Tojok ke Pot Bunga yang ada di sebelah tersangka di depan rumah tersangka. Kemudian Tersangka melarikan diri ke rumah Ibu tersangka.

Dan saat itu saksi Samsul mengejar tersangka namun segera berhenti. Dan Bambang memegang korban dan korban tidak bergerak lagi. Lalu segera membawa ke Puskesmas dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku

(zn)

  • Bagikan