
MEDAN-Dua orang pelaku pencurian sepeda lipat ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sunggal. Keduanya ditangkap di Jalan Bunga Raya I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Para tersangka berinisial MSP alias R (27) warga Jalan Balai Desa, Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, dan BS (31) warga Jalan Tapian Nauli, Pasar IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan , Jumat (21/08) menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya bernama Menby yang melapor kehilangan sepeda lipat dari rumahnya pada (31/7) lalu.
“Usai dapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang identitas para tersangka,” kata AKP Budiman.
Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap dari salah satu warung tuak sedangkan dua tersangka lainnya masih diburon. “Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(zn)