SIBOLGA – Personal Polres Sibolga meringkus seorang pria berinisial AG alias A, 20, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Senin lalu (7/9).
Penangkapan AG disebabkan, ia diduga telah mencabuli sebut saja korban Melati, (9) yang tak lain, merupakan putri majikannya sendiri berinisial AH (36) warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Akibatnya, AG yang sudah selama 4 tahun bersama ayah korban, terpaksa diminta pertanggungjawabannya secara hukum, karena tega mencabuli putri majikannya yang masih belia.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, AG ditangkap atas laporan ayah korban AH, Senin (7/9) sekira pukul 16.00 WIB. AH melaporkan bahwa putrinya telah dicabuli AG, seorang pria lajang yang sudah tinggal bersamanya lebih kurang selama 4 tahun dirumahnya dan selama itu juga bekerja membantunya berjualan.
“Laporan diperbuat AH, berawal dari laporan anaknya yang lain yang melihat Melati sedang berada di kamar AG tanpa mengenakan busana pada Senin hari itu juga sekira pukul 13.30WIB,” kata Sormin dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Sormin mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap, saat itu juga langsung memerintahkan unit Opsnal (Buser) turun mengamankan terduga pelaku AG. AG berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga.
Di Polres, AG mengakui perbuatannya terhadap Melati dan juga mengaku telah melakukannya lebih dari satu kali. Akibatnya, keperawanan Melati telah direnggutnya dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER).
“AG telah ditahan dan diancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (zn)