Mantan Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin selama 7 tahun pidana penjara atau dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Eldin juga dicabut. 

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Siswandono dalam persidangan yang dipimpin hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan secara teleconference, Kamis (14/5/2020).

Majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan, sedangkan Tim JPU berada di Kantor KPK Jakarta, serta terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

JPU KPK menuntut Eldin dengan hukuman tersebut lantaran menilai Eldin telah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai lebih dari Rp2,1 miliar dari sejumlah anak buahnya.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut JPU KPK, Siswandono.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Siswandono.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Seperti diketahui, Eldin didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp2.155.000.000. Uang itu dia terima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II di jajaran Pemkot Medan juga Kepala BUMD.

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan Samsul Fitri. Padahal, Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.

Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing. (bs)

  • Bagikan