“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp.817.008.240,37,- (delapan ratus tujuh belas juta delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah tiga puluh tujuh sen),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke-tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
“Ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.