Jakarta- Memasuki tahapan kampanye yang akan di gelar 28 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu mulai melakukan pembentukan tim pengawasan tahapan kampanye setiap tingkatannya, baik jajaran Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan oleh Puadi Anggota Bawaslu RI dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Dijelaskannya, seluruh peserta pemilu dan Pilres agar memenuhi dan mematuhi aturan Undang-undang yang dimuat pada nomor 7 tahun 2017 tersebut.
“Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan,” jelas Puadi.
Dia menekankan kepada Bawaslu Daerah untuk memperhatikan pelaksanaan pendaftaran tim kampanye agar dilakukan tiga hari sebelum tanggal masa kampanye yakni 28 November 2023.
Kemudian, memastikan seluruh peserta pemilu dan Pilres untuk memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Tolong (para pengawas pemilu) diperhatikan untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya, RKDK dengan LADK harus dipastikan,” tegasnya.
Disamping itu, para pengawas juga harus memastikan akun resmi dari setiap peserta pemilu terkait kampanye di Media Sosial.
“Pengawas harus memastikan seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial tekait kampanye di medsos,” tandasnya.