Fitra Desak Kaji Ulang Anggaran Media Centre GTTP Covid-19 Sumut Tahap Dua

  • Bagikan
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut, Siska Sembiring (Ist)

Medan- Forum Indonesia untuk Trasnfaransi Anggaran (Fitra) soroti lonjakan tak biasa terjadi pada Anggaran Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemprov Sumut Tahap 2. Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Fitra Sumut, Siska Sembiring menerangkan melalui siaran pers yang ia sebar lewat pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2020).

Dari data yang mereka pegang bahwa APBD Sumut sebelum relokasi anggaran penanganganan Covid-19 sebesar Rp14.180.970.638.142. Setelah dilakukan relokasi, anggaran itu kemudiam menjadi Rp12.661.845.895.343,7 atau terjadi rasionalisasi sebesar 10,71%.

Sementara untuk pendapatan sebelum relokasi sebesar Rp13.880.970.638.142. Dan setelah relokasi menjadi Rp12.526.572.592.758,5 atau berkurang sebesar Rp13.543.980.453.835, (setara 9.76%).

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum relokasi sebesar Rp5.967.650.671.842. Namun setelah relokasi menjadi Rp4.919.605.319.497,5, atau berkurang Rp.1.048.045.352.344,5.- atau 17,56%. (Sumber data Kementerian Dalam Negeri RI update data 17 Juni 2020).

“Relokasi APBD ini menunjukkan Pemerintah Sumut mengalami penurunan pendapatan. Akibatnya kemampuan keuangan untuk membiayai pembangunan berkurang. Karena itu APBD harus dikelola secara efisien dengan memperketat belanja, menggunakan sumber daya yang ada, mengurangi belanja yang tidak seperti honor-honor kegiatan” urainya.

Dan untuk anggaran Humas GTPP Provinsi Sumut tahap 2 mencapai Rp5.187.821.802 selama 60 hari, dengan rincian belanja Koordinator sebesar Rp54.000.000, Pengelolaan Jaringan, Website, Medsos Covid-19 dan Video Conference sebesar Rp517.800.000, Sosialisasi dan Dokumentasi Covid-19 sebesar Rp4.615.230.000 dan alat tulis kantor sebesar Rp791.802.

“Dari total belanja ini belanja honor mencapai Rp347.400.000 atau sebesar 6,7% dari total anggaran padahal kegiatan ini dikelola langsung oleh Humas Provinsi yang sudah menerima gaji dari Negara. Walau aturan membolehkan honorer maupun ASN untuk mendapat honor kegiatan namun harus wajar dan tidak boleh tumpang tindih”

“Misalnya untuk pengelolaan jaringan dan pengelolaan server harusnya bisa dilakukan 1 orang, tidak perlu melibatkan banyak orang” imbuhnya.

Siska juga mengatakan, untuk pengelolaan dan pengembangan aplikasi dan pengelolaan website dan media sosial harusnya bisa dilakukan orang yang sama. Lagi pula pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan humas, jadi tidak perlu dianggarkan.

Peralatan seperti kamera video, tripod, laptop, speaker, TV dll jika kominfo sudah memiliki bisa dipergunakan, artinya tidak perlu mengadakan lagi.

“Anggaran Sosialisasi dan Dokumentasi Covid-19 terbesar Rp4.615.230.000 dimana belanja terbesar untuk Advetorial Media Cetak mencapai Rp2,4 miliar untuk 48 kali. Itukan tidak memberi dampak penurunan angka Covid-19 di Sumut. Sekarang era digital, tentu minat masyarakat membaca media melalui online lebih besar daripada cetak. Seharusnya sosialisasi banyak dilakukan online” tandanya.

Selain itu, sosialisasi bisa bekerja sama dengan Pemkab/ Pemko untuk menghemat biaya perjalanan dinas. Alternatif lainnya dengan mengajak pihak ketiga jika lebih murah. Maka baiknya diserahkan saja kepada pihak ketiga agar lebih efisien, lebih profesional dan membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi ini.

Sambungnya, sebaiknya Pemprov Sumut harus kaji ulang usulan anggaran ini. Ia juga mengingatkan angka Positif Covid-19 di Sumut hingga Rabu, 11 Agustus 2020 telah mencapai 5155 orang.

Seharusnya Pemprov Sumut alokasikan anggaran lebih banyak pada sektor kesehatan khusus bidang medis untuk mencegah penularan lebih luas. Pada era new normal masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa, tentu resiko penularan kian tinggi. Karenanya pemerintah harus berupaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan melalui Satpol PP dan TNI/POLRI. Hal itu sudah tidak ditemukan lagi oleh Fitra di lapangan.

“Adanya relokasi anggaran penangangan Covid-19 mengorbankan anggaran untuk pembangunan. Karenanya anggaran harus dipergunakan secara efisien dan efektif. Apalagi pendapatan pemerintah dari PAD menurun. Dan Poin pentingnya, Pemprov Sumut harus transparan mengelola anggaran penanganan Covid-19, membuka akses informasi penggunaan anggaran melalui website GTPP dan Sumut Smart Province juga melalui media agar DPRD, masyarakat sipil dan Pers dapat mengawasi”

“Jika anggaran dikelola dengan transparan, masyarakat tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini Polda Sumut sedang menangani 31 kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial. Jangan sampai terjadi penambahan kasus,” beber Siska menutup penjelasannya.

  • Bagikan