PADANGSIDIMPUAN-Satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial SMB (46) ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (07/7/2020).
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang rekannya masing-masing berinisial, DS (44), BD (36) dan MAW (34). Ke-empat tersangka merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“ Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0.15 gram,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini kepada LENSAKINI.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa mereka sedang mengkonsum narkoba. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Ketika sampai, para tersangka sedang berada disalah satu warung kopi. Selanjutnya, para petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.”Mereka mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara menyelipkannya,”ungkap Juli.
Ketika ditanya tentang kebenaran status salah seorang tersangka yang bekerja sebagai PNS, Juli mengatakan, berdasarkan data yang didapat bahwa salah seorang tersangka bekerja sebagai PNS,”tandasnya. (UA)