SUMUT – Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melayangkan pemanggilan kepada Zahir usai berstatus sebagai tersangka. Zahir telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024.