Dua Orang Tentara Gadungan Ini Mengaku Lebih Dari Seratus Kali Melakukan Pembegalan

  • Bagikan
Dua tentara gadungan, YS dan SY yang telah lebih 100 kali melakukan pembegalan diringkus Tim Buser Polresta Bandung(IST)

BANDUNG – YS (42) dan SY (44), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal, telah beraksi 100 kali di tiga wilayah, Kota/Kabupaten Bandung dan Polres Cimahi.

Namun kejahatan YS, warga Kampung Cisarongge RT 03/11, Desa Mekarmukti Kecamatna Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan SY, warga Kampung Babakan RT 04/03, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, KBB ini berakhir setelah anggota Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus mereka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, terakhir mereka beraksi di Jalan Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dengan korban Agus Hasan Sadikin dan Muhamad Sulaiman. Tersangka YS dan SY merupakan TNI gadungan.

Dari tangan tersangka YS dan SY, kata Handra, petugas mengamankan barang bukti satu motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna merah nopol D 4336 VBY, satu celana loreng, satu jaket loreng, dan satu tas loreng.

“Kami juga mengamankan sepasang sepatu pakaian dinas lapangan (PDL), satu pistol mainan jenis FN, dan dua helm fulll face warna hitam,” kata Kapolresta Dandim 0624/Kab Bandung Letkol Inf Donny Ismauli Bainuri dan Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto saat konferensi pers di lobi Polresta Bandung, Senin (13/7/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, modus tersangka YS dan SY menyamar sebagai anggota TNI. Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara menghentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban.

Lalu tersangka YS dan SY, kata Erlangga, mengancam dengan pistol mainan jenis FN. Bahkan salah seorang tersangka melakukan pemukulan terhadap korban. “Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp6.650.000. Namun akhirnya tersangka YS dan SY berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung,” ujar Erlangga.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Erlangga, para pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan lebih dari dari 100 kali. Kejahatan itu mereka lakukan di tiga wilayah, Kota/Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. “Tersangka YS dan SY melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kabi Humas. (SI)

  • Bagikan