Dairi – Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengalami kemarahan yang berujung kekerasan setelah menuduh istrinya pergi ngerumpi. Manjadda Banurea (34) ditangkap oleh polisi setelah menganiaya istrinya, yang baru saja pulang membeli ikan. Insiden ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) di Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Menurut laporan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, kejadian bermula ketika korban, yang sedang menggendong anaknya yang berusia satu tahun, pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah korban menjelaskan bahwa dia baru saja membeli ikan, pelaku menuduhnya pergi merumpi. Tuduhan tersebut memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam amarahnya, Manjadda mulai menganiaya istrinya dengan menampar wajahnya sebanyak tiga kali, meninju keningnya, dan menendang kaki korban berulang kali. Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah dan harus berjalan pincang.
“Pelaku menampar wajah korban sebanyak tiga kali, meninju kening satu kali, dan menendang kaki betis sebelah kanan secara berulang-ulang hingga korban pincang,” kata Agus.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi pada Senin (5/8/2024). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (8/8/2024).
Manjadda kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Manjadda dan istrinya telah menikah sejak tahun 2014 dan dikaruniai seorang anak. Pelaku kini terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.