MEDAN-Polsek Medan Timur Polrestabes Medan meringkus 3 orang diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (3/7/2020).
Ketiga tersangka yakni inisial JAS (40) warga Jalan Bukit Barisan 1 Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. Kemudian inisial PT (29) warga Jalan Bromo Gang Ikhlas Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Dan inisial MH (41) warga Jalan Ampera IV Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
JAS terpaksa ditembak pada bagian paha kiri karena berusaha menyerang petugas kepolisian dengan garpu garukan sampah dan sebilah parang saat diamankan di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
“Kemudian petugas dengan segera mendatangi TKP. Pada saat petugas mencoba untuk membuka pintu, melihat 3 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu sehingga petugas dengan segera mengamankan tersangka,” ujar Kompol Mhd Arifin, Jum’at (3/7/2020).
Kompol Mhd Arifin menjelaskan, pada saat petugas hendak memborgol tersangka JAS, tersangka mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas Aiptu D Turnip. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan kepada tersangka untuk meletakkan garpu garukan sampah yang akan digunakan tersangka, yang kemudian oleh tersangka menjatuhkannya.
Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya di dalam kamar, namun tersangka JAS kembali mengambil parang dan menyerang petugas Bripka Dwi Purwanto.
“Sehingga diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan pada paha sebelah kiri tersangka. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti,” terang Kompol Mhd Arifin.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil yang masih terdapat sisa sabu, 1 buah garpu garukan sampah, sebilah parang dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy hitam BK 3799 AEQ. (bs)