PADANG LAWAS UTARA- Kasus pemerkosaan terhadap pelajar oleh 5 pria hingga hamil 5 bulan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara memasuki babak baru. Pasalnya, petugas Polres Tapanuli Selatan resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka tersangka tersebut masing-masing berinisial IPS, RH, CM, MT dan PRS. Mereka ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan sejumlah pemeriksaan.
Kepada LENSAKINI.com, Rabu (22/2/2023), Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
“Benar. 5 terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.