MEDAN-Polrestabes Medan menembak mati mantan napi asimilasi Covid-19 berinisial RRL alias K (25) karena kembali berulah, di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sabtu (9/5//2020) dini hari.
Sementara dua rekan K diringkus polisi, yakni H (22) mengalami luka tembak dikedua kakinya dan AR alias A (42). Ketiganya warga Perumnas Mandala Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, satu dari tiga tersangka berinsial RRL alias K (25) terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur, dan meninggal dunia karena mencoba melawan petugas. Sedangkan tersangka H (22) mengalami luka tembak di kedua kakinya.
“Kedua pelaku (RRL alias K dan H) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas. Dan seorang pelaku berinisial I (pembeli hasil rampokan) masih dalam pengejaran,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5/2020).
Disampaikannya, dari catatan kepolisian, tersangka RRL alias K yang tewas tertembak dan tersangka H merupakan residivis perampokan kekerasan dan baru bebas asimilasi pandemi Covid-19 pada April lalu.
Para tersangka terlibat pembegalan dengan korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Bandar Setia, Percut Seituan pada Sabtu (2/5/2020) pukul 06.00 WIB.
Tersangka RRL alias K dan H berperan membegal korban, sementara tersangka AR alias A menjual hasil rampokan sepeda motor kepada tersangka I (DPO) dengan harga Rp2,7 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Beat yang digunakan pelaku, pedang samurai dan golok yang dipergunakan saat beraksi.
“Tersangka diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” ucapnya. (bs)