Penyidik pun telah bergerak cepat dengan menyita ponsel milik tersangka. Hingga saat ini, sudah diperiksa empat orang saksi serta satu ahli pidana guna mendalami kasus tersebut.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Susatyo.
Korban dalam kasus ini adalah SS (19), yang mengalami trauma mendalam usai menjadi korban tindakan asusila tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa ruang aman mahasiswa harus dijaga terutama dari orang-orang yang semestinya menjadi panutan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI