Mengapa Dewan Pertimbangan Agung Dihidupkan Kembali di Era Prabowo?

  • Bagikan

Sebelum dibubarkan pada masa reformasi 1998, DPA adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak mengajukan usul ke pemerintah. Pembubaran DPA terjadi melalui amendemen keempat UUD NRI 1945 pada Agustus 2002, yang menghapus Bab IV tentang DPA.

Melalui amendemen keempat tersebut, Pasal 16 UUD NRI 1945 sekarang mengatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Dewan ini yang kemudian dikenal sebagai Wantimpres.

Dengan perubahan nomenklatur ini, DPA diharapkan dapat mengembalikan peran dan fungsinya sebagai lembaga penting dalam struktur pemerintahan, memberikan nasihat yang konstruktif dan strategis kepada presiden, serta menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

  • Bagikan