“Uang Rp2 miliar itu sebagai pendahuluan dari angka Rp46 miliar yang sudah disepakati. Apabila semua tender berjalan sesuai rencana, maka Kadis PUPR Sumut akan terima Rp8 miliar,”tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, bapak dan anak diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau e, pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas
UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.