MEDAN-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus sepasang kekasih diduga mengedarkan sabu-sabu berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Keduanya diringkus anggota Polisi hendak mengedatkan sabu-sabu di Jalan AR Hakim, kota Medan, Rabu (30/12/2020) lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.
“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” kata Kompol Oloan, Rabu, (6/1/2021).
Menurutnya, selain barang bukti diduga narkotika tersebut, pihaknya juga menyita satu unit mobil pelat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” tambah Kompol Oloan.
Oloan menambahkan, pihaknya tengah memburu pemasok narkotika terhadap kedua tersangka.
Sementara itu, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.
“Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”tandasnya. (zn)