Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Online asal Sidimpuan, ini Tampangnya

  • Bagikan

“Sehingga, Feri meminta kepada Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta,” tambah Kasat.

Malangnya, Dedi terpedaya. Dedi menghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta kerekening Bank Mandiri berinisial, YRH sesuai arahan Feri. Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi.

“Atas hal tersebut, korban (Reni-red) melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi,” tutur Kasat.

Dari laporan tersebut, sambung Kasat, pada Rabu (18/09/2024), Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut.

“Pelaku yang menguasai rekening itu berinisial, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” beber Kasat.

Kasat melanjut, atas perbuatannya, tersangka (MRP) bakal dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang mana, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau ke segenap masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangat lihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.

“Jangan mudah percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab,” pungkas Kapolres.

  • Bagikan