Maling Tas dan Mesin Jahit Dibekuk

  • Bagikan

MEDAN – Polsek Pancurbatu membekuk Jhonatan Hulu (18), warga Perumahan Griya Permata, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, dia nekat mencuri tas dan mesin jahit.

Tas dan mesin jahit yang dicuri tersangka merupakan milik Kasta Espasari (60), warga Perumahan Graha Blok D, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (18/11/2020) lalu.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa, 18 November 2020, sekira pukul 07.00 WIB di Perumahan Graha Blok D, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Pada saat korban mau masuk ke gudang, pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek barang-barang yang di dalam gudang. Saat dicek, ternyata barang-barang korban sudah tidak ada,” kata Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, atas kejadian itu, korban mengalami kehilangan tas sebanyak 50 unit dan mesin jahit merek Butter Fly serta mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu.

Setelah dilakukan penyelikan, akhirnya diketahui tersangka diduga sebagai pelakunya. Akhirnya ersangka ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Permata, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu mesin jahit merk Butter Fly dan satu bekas bakar tas,” jelas AKP Syahril (zn)

  • Bagikan