PADANGSIDIMPUAN-Pengedar narkotika jenis sabu, IR (56) yang diamankan di kediamannya oleh petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (13/11/2021) kemarin mengaku baru menjadi pengedar sepekan terakhir.
Hal tersebut diungkapkannya kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini saat konfrensi pers kasus narkoba di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (16/11/2021) siang.
Dirinya mengatakan, barang haram yang dibelinya dari salah seorang pengedar di Kota Salak ini rencananya akan diedarkan ke Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Baru seminggu ini bu saya jadi pengedar. Ini barang saya dapat dari seorang pengedar di Sidimpuan,” bebernya.
Tidak sampai disitu, dihadapan Kapolres, IR bersumpah akan bertobat. “Tobat saya bu,” pungkasnya.
Sebelumnya, IR ditangkap ketika sedang bersantai di dalam rumanya di Kampung Selamat. Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa di rumah IR sering dijadikan lokasi memakai atau transaksi narkoba.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 tas berisi 15 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.
(UA)