PADANGSIDIMPUAN-Salah seorang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) yang sudah wafat selama tujuh tahun masih terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan sosial tunai (BST).
Warga tersebut tinggal di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Hal itu terungkap ketika US (45), salah seorang putra almarhumah memeriksa nomor NIK KTP atas nama orangtua di ke aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Spontan, dia terkejut karena nama orangtuanya masih terdaftar sebagai salah seorang penerima BST meski bertahun-tahun sudah meninggal dunia.”Awalnya iseng aja, setelah aplikasi dibuka nama ibu saya masih terdaftar,”tuturnya kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Rencana US, dia akan meminta pihak kelurahan atau pemerintah setempat untuk mengeluarkan daftar nama ibunya dari daftar penerima. Sebagai anak, dia tidak mau almarhumah mendapat cacian dari masyarakat, meskipun kesalahan itu berasal dari pemerintah.
“Tolonglah agar petugas dari pemerintahan untuk mengeluarkan nama almarhumah dari daftar penerima. Karena saya sebagai anaknya tidak mau mendengar upatan dari orang lain yang dianggap layak terima bantuan itu,”ujarnya.
US menilai, kejadian itu menunjukkan tidak seriusnya Pemkot Padangsidimpuan dalam menjalankan tugasnya dalam penyaluran bantuan itu.”Uang itu tidak akan diambil, karena orangtua saya sudah meninggal dunia dan tidak pantas lagi sebagai penerima,”tandasnya. (zn)