MEDAN – Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman mengultimatum pihak Dinas Pendidikan Kota Medan agar segera membayar Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) ASN selama tiga bulan yang masih tertunggak (Januari, Februari dan Maret 2021).
Tenggat waktu diberikan Aulia Rahman untuk penyelesaian pembayaran TPP ASN dilingkungan sekolah SMP Negeri Kota Medan itu paling lambat 2×24 jam harus diselesaikan Dinas Pendidikan, terhitung sejak hari, Jumat (30/4/2021).
Juru Bicara Komunitas Staff Administrasi SMP Negeri Medan Eko mengatakan, ultimatum Wakil Walikota Medan Aulia Rahman itu disampaikan saat inspeksi mendadak (Sidak), di Dinas Pendidikan Kota Medan Jalan Pelita IV, Medan, Jumat (30/4/2021).
“Jadi Disdik harus menyelesaikannya secepatnya.Keterlambatan ini itu murni kesalahan pihak dinas pendidikan sendiri, karena ada 192 orang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan yg SK Grade 5 TMT nya dibuat per 1 Maret” kata Eko, Sabtu (1/5/2021).
Dia mengatakan, TPP untuk Bulan Januari- Pebruari 2021 belum dibayar pihak dinas pendidikan, karena banyak dari ASN di Dinas Pendidikan yang SK Analisis Jabatan (ANJAB) tidak benar. Sebab, pada saat pembuatan ANJAB pihaknya tidak pernah dilibatkan dan lebih parah lagi pengajuan SK jabatan tanggal mulai terhitung (TMT) Gread 5 berlaku 1 Maret 2021. Sedangkan TPP untuk Maret 2021 rencananya akan dibayar tetapi sampai sekarang juga masih tertunggak.
“Padahal, sesuai peraturan walikota (Perwal) No.10 tahun 2021, TPP sudah berlaku pembayarannya sejak TMT berlaku tanggal 1 Januari 2021. Namun uniknya, ada ASN dibeberapa OPD dan dinas pendidikan sendiri, TPP ASN mulai pembayaran sejak 1 Januari 2021. Ini yang membuat ASN kecewa terjadi perbedaan pembayaran TPP diantara sesama ASN,” ungkap Eko.
Maka itu, Eko menyatakan, satu hari sebelum masuk Ramadhan, Komunitas TU dan Pendidik Sekolah SMP dan Kordinator Kecamatan Kota Medan sudah mendatangi kepala BKD Pemko Medan. Dari hasil pertemuan itu, jawaban kepala BKD persoalan TPP yang tidak dibayar serta masih tertunggak itu merupakan murni kesalahan fatal dari pihak Dinas Pendidikan Kota Medan
“Karena pengajuan SK jabatan yang bermasalah, belum dibayar TPP selama 3 bulan. Karena masuk BKD pengajuan TMT SK jabatan harusnya Desember 2020, tetapi Dinas Pendidikan memasukkan pengajuan SK jabatan terlambat, terhitung mulai tanggal tanggal 19 Maret 2021. Seharusnya sudah masuk TMT pengajuan SK PNS di bulan Desember 2020,” ungkap juru bicara ini menirukan ucapan kepala BKD Kota Medan.
Menurutnya, setelah pertemuan dengan kepala BKD, komunitas staff administarsi sekolah ini langsung konfirmasi kepada Kadis Pendidikan hari itu juga.
“Memang diakui pihak dinas pendidikan, itu kesalahan mereka, dan komunitas meminta supaya direvisi. Jawaban kadis pendidikan, itu tidak bisa, karena akan menjadi temuan,” ujar Eko menirukan ucapan kadis pendidikan.
Selanjutnya, Eko menambahkan, tepat tanggal 19 April 2021, pihaknya diundang oleh komisi II DPRD Medan bersama kadis dan komunitas melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Medan. Hasil dari pertemuan itu kemudian ditegaskan DPRD agar dilakukan revisi SK jabatan dengan pengajuan SK jabatan atau TMT tertanggal 1 Januari 2021 dengan mengacu di great 5 (Digolongkan pengadministrasi umum) yang mempengaruhi perolehan TPP sebesar masing- masing ASN Rp3 juta tiap bulan.
“Tetapi belakangan pihak Dinas Pendidikan tetap membuat keputusan untuk TPP bulan Januari dan Pebruari 2021 dibuat di grat 1 dengan besaran hanya Rp1,5 juta per bulan. Artinya mereka potong lagi setengah dari jumlahnya,” tuturnya.
Eko mengatakan, tentu hal pemotongan ini tidak sesuai dengan Perwal No.10 tahun 2021 yang menetapkan TPP besarannya great 5 sebesar Rp3 juta per ASN. Sampai sekarang belum juga dibayarkan, sehingga menjadi perhatian walikota Medan yang mengultimatum supaya dibayarkan sesuai perwal yang ada.
Eko mengaku, setelah kunjungan Walikota Medan itu, tiba-tiba saat libur nasional Sabtu (1/5/2021), ASN dan guru se – Kota Medan mendadak disuruh pihak dinas pendidikan agar membuat penyataan semua ASN telah lalai dalam melaksanakan presensi kehadiran online.
“Padahal Resensi berjalan, kami menduga ini jebakan, alih-alih nanti Revisi SK dan pembayaran TPP ditunda lagi. Padahal absensi online kami, tetap kami dilakukan selama ini sesuai ketentuan. Jadi untuk apa kami disuruh masuk membuat surat pernyataan kehadiran,”tegasnya
Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan tidak bersedia menanggapi ketika dikonfirmasi terkait persoalan bagaimana penyelesaian TPP dan SK jabatan yang bermasalah dibuat pihak dinas pendidikan pada TMT tertanggal 1 Maret 2021 yang merupakan kesalahan Dinas Pendidikan karena tidak mengajukan TMT sesuai ketentuan dari BKD Kota Medan pada Desember 2020.
“Konfirmasi dengan kasubbag ya,” ujarnya singkat.
Sementara Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Medan Suriani tidak bersedia berkomentar. Pesan singkat konfirmasi yang dikirim melalui whatsapp (WA) diabaikan. (zn)