MEDAN (LENSAKINI) – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan insiden tawuran antar mahasiswa yang melibatkan Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian di Universitas Katolik Santo Thomas (Unika) Medan. Akibat aksi brutal ini, sebanyak 13 mahasiswa telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa tawuran ini dipicu oleh persoalan sepele. Aksi saling lirik di sebuah rumah makan memantik dendam lama antara mahasiswa dari kedua fakultas.
“Tawuran ini bermula dari saling lirik di rumah makan. Dari situ, muncul dendam yang akhirnya memicu bentrokan antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian,” jelas Bambang.
Tidak hanya berakhir dengan bentrokan fisik, insiden ini juga mengakibatkan kerusakan materiil. Sebuah sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian dibakar, dan warung milik warga di Jalan Melati Raya mengalami kerusakan akibat lemparan batu, petasan, hingga bom molotov. Polisi yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu.
Sebanyak 13 mahasiswa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 187 subs Pasal 170 jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.