PADANGSIDIMPUAN- Kuasa hukum tersangka inisial DS dugaan penganiayaan terhadap Korban Lisnawati Nasution menyebutkan kliennya kooperatif dalam penyelidikan dan penyidikan Polres Kota Padangsidimpuan.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Soleh Pohan SH kepada wartawan pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 15.25 WIB di Gedung Adam Malik Jalan Lion Kosong, Kota Padangsidimpuan.
Muhammad Soleh Pohan, Kuasa Hukum DS mengatakan, selama ini kliennya kooperatif dalam penyelidikan dan penyidikan di Polres Padangsidimpuan.
“Kilen kami kooperatif, dan tidak akan pernah melarikan diri,” ungkapnya.
Muhammad Soleh Pohan yang di dampingi Sutan Raja Harahap, SH dan Gustiar Homonangan, SH menjelaskan, perkara kliennya itu sudah pernah di Restorative Justice (RJ) penyidik. Namun RJ tersebut belum berhasil.
“Tapi yang pasti pada saat itu antara klien saya dengan korban sudah saling maaf-maafan,” kata Soleh.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, pada saat itu korban memberikan penjelasan di hadapan para pihak dan penyidik sehingga RJ itu di anggap gagal.