PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Sidang perkara penganiayaan terhadap karyawan rekanan PLTA Simarboru yakni PT SAE, Nurman Akhmad dengan terdakwa Eddi Sullam Siregar yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (28/11/2024) sore.
Amatan wartawan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Azhari Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi ini belangsung di Ruang Cakra. Dimana, dalam sidang tersebut tampak dihadiri puluhan masyarakat yang memberikan dukungan moril kepada Terdakwa.
Awalnya dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 4 orang saksi. Namun, Penasehat Hukum terdakwa, Pangiutan Tondi Lubis dan Hery Triska Siregar meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan lantaran mereka belum menerima Turunan Berkas Perkara terdakwa dan meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
“Ada beberapa kendala tadi. Dimana, kami belum menerima salinan berkas Perkara Dan terdakwa tidak dihadirkan di dalam persidangan,” ucap Tondi kepada wartawan usai persidangan.
Permintaan mereka pun dikabulkan Majelis Hakim dengan menunda persidangan hingga Senin (2/12/2024) mendatang untuk menghadirkan terdakwa di muka persidangan.
Lebih lanjut, Hery menambahkan, hingga saat ini pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut baik sebagai orang yang diduga mempengaruhi terjadinya penganiayaan tersebut.
Pasalnya, 6 orang yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban yang telah divonis 2 tahun 2 bulan tersebut dengan tegas menyebutkan di dalam persidangan mereka tidak ada dipengaruhi maupun disuruh oleh klien mereka.
“Artinya, ke 6 orang yang melakukan kekerasan murni karena inisiatif sendiri, terjadi secara spontanitas karena tersulut emosi atau terpancing suasana. Tapi dalam perkara ini, klien kami dituduh sebagai aktor intelektual atau provokatornya,” tegasnya.
Bahkan, berdasarkan hasil analisa yang mereka dalami dari beberapa bukti baik dari video dan berita acara pemeriksaan ke 6 pelaku tidak ada menyebutkan nama Eddi Sullam Siregar sebagai provokator, tetapi kliennya hanya berusaha melerai kerusuhan tersebut.
“Untuk itu, dalam persidangan ini perlu kita buktikan bahwasanya klien kami ini tidak bersalah. Kami mohon doa kepada semuanya supaya persidangan ini berjalan dengan lancar dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Dan kami percaya bahwa majelis hakim yang menangani perkara akan memberikan putusan yang terbaik untuk semua pihak,” ucap Hery Triska.
Bahkan, penasehat hukum terdakwa telah menyiapkan 20 orang saksi untuk meringankan kliennya.
Sebelumnya, Eddi Sullam ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan di salahsatu hotel yang berada di Kota Padangsidimpuan. Dimana, penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan ini lantaran dirinya diduga menjadi dalang penganiayaan karyawan PT SAE, Nurman Akhmad.