PADANGLAWAS UTARA-Pasca ditetapkan negatif, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corora Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mendatangi Kediaman Almarhum SHS di desa Ujung Padang Kec. Halongonan Selasa (28/04/2020)
Gugus Tugas yang diwakili Kasatpol-PP paluta, Dinas Kesehatan Paluta, Camat Halongonan, Babinkamtibmas, Babinsa koramil 05/PB, Kepala Desa Ujung Padang tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Almarhumah SHS.
Karena sebelumnya Pada tanggal 13/04/2020 tim gugus tugas Covid-19 paluta menetapkan seorang PDP Beisinial SHS, 18 meninggal karena covid-19 walaupun hasil swab test belum diketahui positip atau tidak yang bersangkutan terinfeksi virus corona.
Kasatpol PP Paluta, Darman Hasibuan menyampaikan permohonan maaf dari tim gugus tugas kepada orang tua SHS, kerabat dan masyarakat Desa Ujung Padang.
Dikatakan, Penetapan SHS sebagai PDP bukan kemauan sepihak dari tim gugus paluta, Namun katanya, mengikuti protokoler kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi yang sedang mewabah saat ini.
“Kita semua seharusnya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini. jangan sampai musibah seperti ini menjadi fitnah ditengah masyarakat, Tolong disampaikan kepada masyarakat halongonan khususnya masyarakat paluta bahwa Almarhumah SHS warga Desa Ujung Padang negatif Covid 19 berdasarkan Swab test,” Tandasnya.
Disebutkan, Saatnya setiap masyarakat saling mendukung dan saling memberi semangat dalam kebersamaan. Kerja sama yang baik antar masyarakat bersama memutus rantai penyebaran virus ini dengan mengikuti imbauan pemerintah melakukan pola hidup sehat dan bersih.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan Paluta melalui dr. Afrida, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan kerabat Almarhumah SHS. Hasil swab test negativ covid-19 berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Jakarta Kemenkes RI Nomor UM.01.05/XL.1/1317/2020 tanggal 24 April
Dikatakan, Pemakaman Jenazah Almarhumah SHS yang dilakukan sesuai protokoler penanganan pasien covid-19 adalah untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak di inginkan serta mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan pasien.
Menurutnya, sampai hari ini belum ada warga paluta yang dinyatakan positip terinfeksi virus corona. Namun katanya, yang ditetapkan PDP ada dua orang termasuk Almarhumah SHS.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan keluarga Almarhumah, H. Pangaloan Siregar menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim yang telah bersedia meluruskan informasi yang beredar ditengah masyarakat.
Menurutnya, Pemberitaan terkait meninggalnya SHS terlalu dibesar besarkan media. Dari pemberitaan itu katanya sehingga orang lain yang tidak mengetahui hal yang sebenarnya langsung memberikan stigma pada keluarga Almarhumah.
“Kami ikhlas dengan kepergian Almarhumah, namun yang kita sayangkan pemberitaannya merugikan kami. Kami tidak tahu mereka mendapatkan sumber informasinya dari mana,” Ucap H. Pangaloan. (zn)