BATUBARA-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, diduga wajib “setor” uang sebanyak Rp14 juta guna membeli hewan kurban.
Informasi yang diperoleh, keberatan muncul dari kalangan ASN yang diharuskan setor dari gaji mereka masing-masing. Sementara dari dahulu kegiatan tersebut ditampung di APBD.
“Apakah kurban itu wajib bagi kami yang belum mampu. Apa lagi kami yang setor uang dari gaji kami justru orang lain yang mengatur kepada siapa dia akan memberikan qurban itu,”keluh sejumlah ASN ketika ditemui LENSAKINI.
Menurut mereka, apabila dana untuk kegiatan kurban tersebut dari APBD tidak akan keluhan. Tapi ini dananya dana patungan kok Pemkab yang ngatur-ngatur, kami yang kurrban biarlah kami yang ngatur siapa yang harus kami kasih.
Kabag Kesra Adnan Haris, selaku koordinator kurban mengatakan, kegiatan untuk menyemarakkan Idul Adha di Kabupaten Batu Bara, yang mana pada kondisi ini pemkab Batu Bara akan berkurban untuk masyarakat Batu Bara.
“Demi kekompakan kita seluruh kurban akan dikumpulkan di Pemkab Batu Bara dan akan disalurkan kepada masyarakat sesuai kuotanya” jelas Adnan Haris.
Ketika ditanya berapa OPD yang harus setor ke Pemkab Batu Bara “kurang lebih 40 OPD maka setiap OPD harus menyediakan 1 ekor Sapi” tandasnya.
Dari 40 jumlah OPD maka diperoleh jumlah dana yang siknifikan sebesar 14 juta dikali 40 OPD maka besar dananya adalah Rp 560.000.000. (zn)