
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan yakni Rp90.000/ tahun kendaraan roda dua dan Rp130.000/tahun kendaraan roda empat serta Rp170.000/tahun kendaraan truk/bus. Selain itu pemilik kendaraan dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun meskipun hanya satu kali parkir di ruas jalan Kota Medan.
Dari penelusuran, perusahaan pengelola parkir berlangganan yang ditunjuk Pemko Medan antara lain PT Bintang Pertama Makmur mengelola parkir di 117 ruas jalan dan mempekerjakan 350 juru parkir; PT Logika Garis Elektro mengelola parkir berlangganan di 139 ruas jalan dan PT Citra Pembaharuan Utama mengelola parkir di Jalan Orion, Jalan Nibung, Jalan Kirana dan jalan sekitar eks gedung eks Medan Plaza.
