KARO-Dinas Pendidikan Kabupaten Karo melalui surat edaran (SE) nomor: 420/1214/Sek.1/2020 tertanggal 8 Mei 2020, memperpanjang proses Belajar Mandiri Tahap IV di rumah, hingga tanggal 1 Juni 2020.
Sama seperti tahap I, II, dan III sebelumnya, ini bukan libur. Tetapi belajar mandiri di rumah dengan ketentuan tertentu, sesuai Juknis dan Juklak. Pembelajaran melalui fasilitas online yang ada di android (via HP),” kata Kadis Pendidikan Kabupaten Karo, Eddi Surianta M.Pd kepada saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020) melalui sambungan selularnya.
Eddi Surianta menjelaskan, perpanjangan belajar mandiri tersebut merujuk surat edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease Kabupaten Karo No : 94/SKR-COVID/GT/2020, tanggal 8Mei 2020. Tentang perpanjangan pembelajaran mandiri bagi siswa PAUD, SD, dan SMP Negeri dan swasta.
“Kita minta pihak sekolah agar menyesuaikan pembelajaran dan tugas mandiri di rumah dengan memperhatikan hari libur sesuai kelender pendidikan. Tanggal 21 Mei dan 1 Juni 2020 hari Libur Umum Nasional. Libur Hari Raya Idul Fitri mulai 22-27 Mei 2020,”ujar Eddi.
Dia menghimbau pihaknya menghimbau tenaga kependidikan (guru,red) agar dalam memberikan materi tugas mandiri di rumah, disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Sehingga tidak memberatkan siswa dan orang tua.
“Kami minta agar tetap mengacu kepada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudanyaan Republik Indonesia, No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona. Kepala sekolah dan guru tetap melakukan komunikasi dengan orang tua dan pihak terkait lainnya,” papar Eddi Surianta. (zn)