KPUD Padangsidimpuan Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, untuk Kota Padangsidimpuan sebanyak 161.204 orang.

Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora menjelaskan bahwa masyarakat menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024, yang tersebar di 702 tempat pemungutan suara (TPS) pada 79 kelurahan di 6 kecamatan Kota Padangsidimpuan.

“Jumlah DPT Kota Padangsidimpuan, pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah 161.204 orang, yang terdiri dari 82.263 perempuan dan 78.941 orang laki-laki,” ujarnya.

Dalam penetapan DPT tersebut, dijelaskan Tagor Dumora, KPU Padangsidimpuan juga menerima masukan data serta melakukan pencermatan bersama Bawaslu Kota Padangsidimpuan. Sehingga dilaksanakan dengan baik dan profesional.

Dalam rapat pleno ini, kata Tagor Dumora, terdapat 1.222 pemilih baru dan 3.046 pemilih potensial non-KTP Elektronik (e-KTP).

Lebih lanjut lagi dikatakan Tagor Dumora, untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat ada sebanyak 1.922 dan 12.514 dalam perbaikan data pemilih.

  • Bagikan