MADINA– Tim gabungan penyidik narkoba dari Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas 8 hektar di Pegunungan Torsihite, tepatnya di Desa Hutatinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Menuju ke lokasi tim dari kepolisian yang dipimpin Wadirnarkoba Polda Sumut AKBP Famudin harus menempuh jalan terjal dan curam pengunungan Torsihite selama 7 jam.
Dilokasi, puluhan personil memusnahkan tanaham ganja yang siap panen dengan mencabut hingga membakar narkotika jenis ganja tersebut.
Sementara itu, Pada Minggu (11/12/2022), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penemuan ladang ganja seluas 8 hektar yang merupakan pengembangan atas kasus penangkapan S yang ditangkap ketika membawa satu karung ganja beberapa waktu lalu.
“Saat diinterogasi, Tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya,” ujarnya.