
MANDAILING NATAL (LENSAKINI) – Kapolres Mandailing Natal menjamin tidak pernah melakukan atau membekingi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi setelah menertibkan areal PETI di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Rabu (4/12/2024) kemarin.

Arie Paloh menerangkan dalam penertiban tersebut, dirinya telah berkordinasi dengan Dandim 0212 Tapanuli Selatan Letkol Arm Delli Yudha dan Koramil Kotanopan.
“Bisa dijamin, saya beserta bupati dandim dan forkopimda menyatakan kami dukung (penertiban) dan bersama sama menjaga kelestarian lingkungan dikotanopan dan diharapkan masyarakat juga mendukung agar tidak ada lagi yang mencoba mengambil keuntungan dari penambangan emas Illegal, ” kata Kapolres Madina.
Dia meminta agar jangan ada pihak-pihak yang menyudutkan seseorang atau instansi dalam tambang emas ilegal. Bagi masyarakat yang melihat aktivitas PETI secara langsung, agar segera melaporkan ke polisi, pemda, dan TNI.
“Segera laporkan apabila ada yang melakukan penyelewengan agar kita tindak bersama-sama. Bisa melapor ke Pemda, bisa ke Polres atau instansi TNI,” ujarnya.
Kapolres Madina menegaskan, bagi anggotanya yang terlibat dalam pertambangan emas tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Sebab, setiap hari Senin melalui apel pagi selalu diingatkan untuk menghindari hal-hal negatif.
“Kalau sampai saat ini semua tindakan pidana akan dihukum sesuai undang-undang. Enggak ada perbedaan antara polisi dengan orang umum. Apalagi polisi yang terlibat, hukumannya berat apabila melakukan pelanggaran,” tandasnya.