Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tersebut berlangsung sekira pukul 09.00 WIB di Ruangan Paripurna DPRD Padangsidimpuan Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Padangsidimpuan tanggal 28 Agustus 2023 bahwa telah ditetapkan Susunan Acara Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Berakhirnya masa Jabatan Periode 2018-2023.
Rusydi Nasution Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa sesuai undang-undang periode jabatan kepala daerah akan berakhir bulan ini.
“Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan akan segera berakhir dan ini merupakan hal lumrah serta wajib untuk menyelenggarakan rapat paripurna pengumuman dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 ini,” jelasnya.
Dia mengucapankan terimakasih atas hasil dan kinerja dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan berharap agar Kota Salak ini bisa menjadi lebih baik di masa mendatang.
“Capain kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan silahkan dinilai oleh masyarakat, dan atas usaha wali kota juga kita ucapkan terima kasih. Tentu kita selalu harus membangun harapan agar sidimpuan bisa berbenah dan lebih baik masa depannya,” harapnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yakni 24 orang anggota DPRD, OPD Se-Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS Letkol Amrizal Nasution, Danyon Letkol E Chandra, Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Maju Harahap, Kasi Intel Kajari Y Zega, Sekda dan Camat Se-Kota Padangsidimpuan.