SIMALUNGUN-Seorang pria diduga pengedar narkoba ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,setelah berupaya mengelabui polisi dengan membuang barang bukti di kamar mandi rumahnya.
Pria berinisial FNDH (32) warga dusun Tanjung Pasir,desa Tanah Jawa,kecamatan Tanah Jawa,kabupaten Simalungun,ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemarin siang.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing,kepada wartawan,Rabu (29/4/2020) mengatakan,tersangka yang terkejut dengan kehadiran polisi di rumahnya kabur ke kamar mandi untuk membuang barang bukti narkoba yang disimpan dalam kotak bedak.
“Tersangka terkejut dengan kedatangan sejumlah petugas Reserse Narkoba di rumahnya ,dan membawa kotak bedak diduga berisi narkoba mencoba membuangnya di kamar mandi,” ujar Eduard.
Polisi kemudian memint tersangka memungut barang bukti yang dibuang di kamar mandi dan ternyata benar berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,87 gram. Tersangka diduga pengedar narkoba karena polisi menemukan banyak plastik kemasan kecil di rumahnya. (zn)